Tingkat efektivitas wilayah konservasi di Indonesia


Kawasan konservasi adalah wilayah atau suatu kawasan yang diperuntukkan melindungi keanekaragaman hayati atau makluk hidup, mengelolanya dengan sistem zonasi agar kebermanfaatannya dapat dinikmati oleh manusia secara terus menerus. Namun, kebanyakan dari kita mungkin mengalami yang namanya alergi ketika mendengar tentang kawasan konservasi atau bahkan sudah tidak mau lagi mendengar kata konservasi. Hal ini disebabkan oleh kesalahpahaman terhadap arti dan tidak menilik secara keseluruhan tentang makna atau akar permasalahan mengapa sebuah kawasan dijadikan sebagai kawasan konservasi. 

Indonesia termasuk sebagai salah satu negara yang menandatangani UNCBD atau konferensi internasional untuk melindungi keanekeragaman hayati pada tahun 1992. Sebagai bentuk terjemahan atau turunan dari komitmen tersebut, dibuatlah berbagai undang-undang atau peraturan-peraturan terkait dengan kawasan konservasi. Pada tahun 2020, Indonesia berkomitmen untuk mewujudkan 20 juta hektar luas lautnya untuk dijadikan sebagai kawasan konservasi perairan (KKP). 

Pada akhir 2018, dalam acara Our Ocean Conference pada Oktober lalu diumumkan langsung Ibu Susi Pudjiastuti, Menteri Kelautan dan Perikanan, bahwa Indonesia sudah mencapati target 20juta KKP. Namun luasnya KKP tidak bisa serta merta diartikan bahwa kita telah melindungi seluas area tersebut. Karena bukan berarti bahwa area tersebut telah berfungsi secara efektif untuk melindungi keanekeragaman hayati. Sehingga IUCN (International Union for Conservation of Nature) menerbitkan sebuah panduan untuk menilai keefektivitasan sebuah kawasan. Panduan yang berjudul “How is your MPA doing?” mengulik dan membahas berbagai aspek untuk menilai KKP. Untuk itu Indonesia juga membuat sebuah alat untuk menilai seberapa baik KKP yang ada dengan EKKP3K. EKKP3K adalah alat yang digunakan untuk menilai efektivitas KKP yang dibagi menjadi lima tingkatan atau level yakni: level 1 (merah), level 2 (kuning), level 3 (hijau), level 4 (biru) dan level 5 (emas). 

Setiap level atau tingkatan tersebut kemudian ditentukan berdasarkan kriteria-kriteria tertentu yang diwujudkan dalam beberapa pertanyaan. Parameter yang digunakan meliputi status kelembagaan, infrastruktur kawasan, rencana pengelolaan zonasi dan lain sebagainya. Panduan tentang alat EKKP3K dapat dibaca di sini

Sejauh ini informasi tentang status efektivitas KKP di Indonesia dapat diakses di sini. 

 

Leave a Reply