Perlindungan hukum dan fakta tentang penyu


Penyu adalah jenis reptil yang memiliki cangkang, berasal dari ordo Testudines dan subordo Cryptodira. Merupakan hewan laut yang dilindungi secara hukum internasional dan nasional. Secara internasional, Indonesia adalah salah satu negara yang telah menandatangain CITES (Convention on International Trade in Endangered of Species of Wild Flora and Fauna) atau konvensi internasional yang mengatur tentang perdagangan satwa dan tumbuhan liar terancam punah. Hal ini memiliki arti bahwa Indonesia telah menyetujui untuk melakukan perlindungan terhadap satwa termasuk penyu karena kondisinya terancam punah. Seluruh penyu termasuk kedalam Apendik 1 CITES yang artinya hewan tersebut tidak boleh dimanfaatkan dan dilindungi.

Secara nasional, hal ini kemudian diturunkan dalam bentuk ratifikasi melalui Keputusan Presiden No.43 tahun 1978. Kemudian pada tahun 1990 Indonesia mengeluarkan Undang-Undang No 5 tentang konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya termasuk di dalamnya perlindungan tentang penyu. Hukum lainnya yang menyatakan penyu adalah hewan yang dilindungi adalah Undang-Undang No.31 Tahun 2004 tentang perikanan, yang mana di dalam pasal 7 ayat 5 bahwa penyu adalah termasuk jenis ikan.

Namun, terlepas dari berbagai aturan yang telah dikeluarkan baik secara internasional dan nasional, perburuan atau pemanfaatan penyu baik dalam bentuk cangkang, daging dan/atau telur penyu masih kerap dijumpai di berbagai tempat di Indonesia. Berikut fakta-fakta tentang penyu:

Jenis penyu. Indonesia memiliki enam dari tujuh jenis penyu di dunia yakni penyu lekang (Lepidochelys olivacea), penyu pipih (Natator depressus), penyu hijau (Chelonia mydas), penyu tempayan (Caretta caretta), penyu sisik (Eretmochelys imbricata) dan penyu belimbing (Dermochelys coriacea). Satu -satunya penyu yang tidak ditemukan (atau mungkin belum pernah ditemukan) di Indonesia adalah penyu kemp’s ridley (Lepidochelys kempi).

Reproduksi penyu. Hal menarik tentang reproduksi penyu adalah ketika penyu betina akan bertelur, maka kebanyakan dari penyu betina akan kembali ke tempat dimana ia ditetaskan. Namun, hanya 1 dari 1000 anak penyu (tukik) yang mungkin dapat bertahan hingga dewasa.

Tumbuh kembang penyu. Sejauh ini belum ada peneliti yang mengetahui tentang berapa lama tukik dapat bertahan di laut bebas atau kemana mereka menjelajah. Hal ini menyebabkan keterbatasannya informasi tentang pengamatan tumbuh kembangnya penyu. Penyu merupakan hewan dengan growth rate yang lambat (pertumbuhan lambat). Memerlukan waktu 15 hingga 20 tahun bagi penyu untuk mencapai dewasa (maturity) tergantung dari jenis spesiesnya.

Habitat. Penyu termasuk salah satu hewan yang memiliki habitat yang beragam dan meliputi wilayah yang cukup luas. Penyu membutuhkan pantai ketika ia bertelur, ada juga beberapa penyu yang menempati laguna, dekat pesisir pantai dimana banyak terdapat padang lamun, di ekosistem terumbu karang, hingga laut lepas.

Fungsi penyu bagi ekosistem.Keberadaan penyu-penyu tersebut di Indonesia tentu memiliki fungsi dalam ekosistem. Menurut Wilson et.al (baca lengkap disini), penyu memiliki peranan penting untuk memelihara habitat, menjaga kesimbangan rantai makanan, siklus nutrien dan juga menyediakan habitat bagi hewan-hewan lainnya.

Leave a Reply