Pengembangan wilayah pesisir dan laut merupakan isu krusial yang menjadi perhatian dan tanggung jawab global. Menurut Burhanuddin (2011), lebih dari 50% wilayah pesisir dunia mengalami kerusakan lingkungan yang parah akibat tekanan pembangunan yang berdampak pada kerugian ekonomi. Hal ini dibuktikan dengan ditunjukkannya bahwa ± 14.58 juta jiwa atau sekitar 90% dari 16.20 juta jiwa nelayan di Indonesia belum berdaya secara ekonomi dan berada dibawah garis kemiskinan (Antara, 2009).
Desa Purwodadi merupakan salah satu daerah pesisir yang memiliki peluang strategis dalam kegiatan ekonomi serta menyimpan potensi sumberdaya perikanan dan kelautan yang tinggi terutama jenis udang barong (Panulirus spp). Namun, keterbatasan infrastruktur, kegiatan ekonomi, dan buruknya lingkungan fisik desa menjadi kendala untuk mengembangkan potensi tersebut. Selain daripada itu, aktifitas nelayan yang cenderung merusak potensi alam seperti penangkapan destruktif dengan menggunakan potassium dan bahan peledak sianida. Sehingga diperlukan suatu terobosan berupa upaya konkrit untuk menyelamatkan dan melindungi potensi sumberdaya yang berkelanjutan dengan penerapan Marine Protected Area (MPA) sebagai salah satu langkah dalam pengelolaan wilayah pesisir dan laut.