Materai Elektronik dan Penggunaannya

Ting ting ting ting ting ting… enam kali ponsel saya berdering singkat, menandakan adanya pesan masuk. Cukup mengganggu, karena saya sedang berada di dalam ruangan untuk pertemuan secara luring. Tetap melanjutkan meeting dan mengubah peraturan untuk mematikan nada dering ponsel. Berselang 30an menit kemudian, pertemuan pun selesai.

Saya mendapatkan kesempatan untuk membaca pesan masuk. Pesan tersebut berasal dari rekan saya yang sedang berada di Indonesia, berisikan permintaan untuk mengisi formulir-formulir pengajuan izin penelitian dan pengambilan sampel. Ia menyampaikan bahwa ada dua dokumen yang harus saya isi dan dikumpulkan dalam 1-2 hari ke depan. Saat membuka dokumen, saya temui formulirnya mudah dimengerti dan mudah dipahami, sehingga proses pengisian formulir dapat berjalan dengan lancar.

Namun, di halaman terakhir saya agak merasakan ded-deg an karena harus melampirkan materai dan ditanda tangani. Bagi teman-teman yang tidak sedang berada di Indonesia tentunya hal ini dapat menjadi masalah. Karena kebanyakan tidak membawa materai (kalaupun ada yang membawa mungkin hanya bisa dihitung dengan jari jumlahnya). Untungnya dalam kelompok perkumpulan mahasiswa indonesia biasanya ada yang punya ataupun menjual. Alhamdulillah… Namun, tentu waktu untuk melakukan proses jual beli harus diatur sedemikian rupa sebelum materainya sampai ke tangan Anda. Pertanyaan selanjutnya, bagi teman-teman yang berada di negara dengan jumlah mahasiswa Indonesia yang terbatas tentunya hal ini dapat menjadi kendala besar.

Jangan khawatir, karena syukurnya pemerintah Indonesia: Kementerian Keuangan – Direktorat Jenderal Pajak telah menerbitkan e-materai atau materai elektronik. Materai elektronik ini difungsikan sama dengan materai non-elektronik atau materai kertas. Teman-teman dapat membeli materainya secara online melalui website https://e-meterai.co.id/ Tampilannya seperti di bawah ini:

Prosesnya pun sangatlah mudah. Pertama, teman-teman harus mendaftar terlebih dahulu dengan memilih jenis user yaitu personal, enterprise, ataupun whole sale. Selanjutnya teman-teman dapat mengisi keperluan data dan melakukan verifikasi akun. Setelah akun di verifikasi teman-teman dapat login dan memasukkan kode OTP yang dikirimkan ke-email.

Setelah login, pada halaman beranda langsung tersedia dua pilihan yakni pembelian dan pembubuhan. Nah, teman-teman langsung saja dapat melakukan proses pembelian dengan jumlah materai yang ingin dibeli. Untuk satu materai 10.000 teman-teman harus membayar dengan harga senilai12.800 rupiah. Pembayarannya dapat dilakukan dengan dua cara yaitu melalui virtual account (bank Mandiri, BNI, dan Permata Bank) atau melalui QRIS Finpay). Perlu dicatat ya, jika teman-teman sudah membeli segera lakukan pembayaran karena batas waktunya hanya lima menit. Jika teman-teman belum membayar dalam jangka waktu tersebut maka pembelian akan secara otomatis gagal (jika terjadi, teman-teman dapat melakukan pembelian ulang dengan proses yang sama). Jika teman-teman sudah melakukan pembayaran maka akan ada notifikasi singkat di layar Anda, menyatakan bahwa pembayaran telah berhasil dilakukan.

Selanjutnya teman-teman dapat membubuhkan materai elektroniknya ke dalam dokumen yang dimaksud. Di sini perlu diingat ya... dokumen yang akan dibubuhkan materai adalah dokumen yang telah ditanda tangani terlebih dahulu. Kemudian untuk posisinya tidak ditimpah satu dengan lainnya antara materai elektronik dan tanda tangannya. Saya melakukan kesalahan, awalnya saya pikir dokumen (pdf) yang telah memiliki e-matarai dapat di edit untuk kemudian dibubuhi tanda tangan. Namun ternyata, dokumen yang sudah dibubuhi tanda tangan dari website e-materai nya ternyata tidak bisa di edit. Sempat juga menanyakan tentang tata cara pembubuhan tanda tangan dan e-materai nya ke pihak Hubungi Kami darinya Dirjen Pajak yang dilakukan secara WhatsApp (ini sangat membantu terutama bagi teman-teman yang sedang tidak berada di Indonesia).

Sebagai catatan dan pujian untuk kontak DirJen Pajak, sangatlah responsif dan tanggap dalam memberikan jawaban atas pertanyaan yang saya ajukan. Saya juga menanyakan tentang proses pembubuhan tanda tangannya dan berikut jawabannya

baik bapak/ibu terkait untuk tanda tangan kami sarankan melakukan ttd terlebih dahulu di file yang akan di bubuhkan, setelah di tanda tangan baru bubuhkan dengan e-meterai dan kami sarankan juga untuk tidak saling menimpa antara tanda tangan dengan e-meterai, agar dapat terbaca/terscan e-meterainya bila ingin di lihat dari ke absahan dan keaslianya melalui peruri scanner berikut yang kami dapat informasikan tahapan dan informasinya terima kasih

Alhamdulillah prosesnya berjalan dengan lancar dan dokumen saya sudah ditandatangani dan bermaterai. Selamat pemerintah Indonesia, sebuah kemajuan untuk memanfaatkan teknologi!

Wageningen, 27 Maret 2022, 09.47am.

Leave a Reply