Tercatat sebagai negara dengan keanekaragaman hayati laut tertinggi dan terletak di pusat segitiga terumbu karang membuat Indonesia menjadi perhatian dunia. Hal ini dikarenakan oleh sebagian besar sumber daya laut negara lain misalnya ikan bergantung dengan kondisi perairan Indonesia (juga termasuk spesies-spesies yang bermigrasi dan melewati perairan/laut Indonesia). Akan tetapi, kondisi perairan dan berbagai jenis biota laut lainnya mengalami ancaman baik secara lokal maupun secara global.
Ancaman lokal yang tinggi seperti penangkapan ikan berlebih, penangkapan ikan dengan alat tangkap yang merusak (menggunakan bom dan potasium sianida), kegiatan wisata yang tidak terkontrol serta pengembangan wilayah pesisir. Sedangkan ancaman global yakni perubahan iklim/naiknya suhu permukaan laut yang dapat menyebabkan terjadinya bleaching (kondisi dimana algae, tumbuhan, yang berasosiasi dengan karang (hewan) yang dinamakan dengan zooxanthellae, melepaskan diri dari karang dan akhirnya membuat karang memutih) dan biasanya diiringi dengan kematian. Karang/terumbu karang menyediakan tempat/habitat bagi berbagai jenis ikan karang dan juga biota penting lainnya. Sehingga jika kondisi terumbu karangnya rusak, kemungkinan besar sumber daya ikan juga akan terkena dampak negatif.
Untuk turut serta menjaga laut, Indonesia kemudian berkomitmen dengan menandatangani kesepakatan dalam Konvensi Perserikatan Bangsa Bangsa Mengenai Keanekaragaman Hayati (United Nations – Convention On Biological Diversity, UNCBD) pada tahun 1992. Sebagai tindak lanjut, Indonesia kemudian meratifikasi dan menjabarkan hasil dari pertemuan tersebut dengan Undang-Undang No. 5 Tahun 1994. Salah satu cara Indonesia untuk menjaga laut dan sumber daya nya adalah dengan mendirikan kawasan konservasi perairan. Kawasan konservasi perairan adalah
kawasan perairan yang dilindungi, dikelola dengan sistem zonasi, untuk mewujudkan pengelolaan sumber daya ikan dan lingkungannya secara berkelanjutan.
PP No. 60/2007
Pada acara World Ocean Conference dan Coral Triangle Initiative (CTI) summit di Manado pada tahun 2009, Pemerintah Indonesia berkomitmen untuk mendirikan 20 juta hektar kawasan konservasi perairan pada tahun 2020. Kemudian, disampaikan oleh Ibu Menteri dari Kementerian Kelautan dan Perikanan, Susi Pudjiastuti dalam Our Ocean Conference (OOC) di Bali pada Oktober 2018, bahwa Indonesia telah memiliki 177 kawasan konservasi perairan dengan luas mencapai 20,88 juta hektar (6.42% dari luas laut seluruh Indonesia). Akan tetapi, mengenai keefektivitas kawasan konservasi perairan masih menjadi tanggung jawab dan tantangan kita bersama. Karena baru beberapa kawasan konservasi di Indonesia yang tergolong terkelola secara efektif (baca lengkap di sini). Selain itu, tantangan selanjutnya adalah tingginya perhatian dunia terhadap biodiversitas laut Indonesia dan telah diratifikasinya protokol Nagoya melalui Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2013.
… tulisan selanjutnya adalah tentang Protoko Nagoya