Tuai Pembelajaran untuk Indonesia di Belanda: Kebijakan Perikanan dan Kelautan #part3

Terkait dengan pengalaman kerja ++, saya mendapatkan pengalaman yang sangat menguntungkan. Pertama, saya belajar memahami materi yang disampaikan. Kedua, menerjemahkan apa yang pemateri sampaikan membuat tingkat konsetrasi saya harus 100%. Ketiga, dikenal dan mengenai orang-orang dari CDI. Keempat, mengenal orang-orang penting dari Indonesia termasuk beliau-beliau yang mempunyai jabatan di Kementerian Kelautan dan Perikanan, Badan Perencanaan Pembangunan Nasional Bidang Perikanan, Dinas Kelautan dan Perikanan Provinsi Lingga, Maluku, NGO Rare, Badan Pusat Statistik dan lainnya. Suatu kesempatan yang tidak banyak orang dapatkan dalam satu kegiatan sekaligus.

Materi yang diberikan dalam kegiatan tersebut membahas tentang pendekatan manajemen perikanan yang berbasis ekosistem. Materi ini memang sudah kerap dibahas baik dalam kebijakan di Indonesia maupun di bangku perkuliahan. Sektor peririkanan di Belanda tergolong rumit karena mempunyai sedikit wilayah fishing ground (North Sea) yang dibagi wilayahnya antar anggota negara-negara Uni Eropa (UE) seperti Jerman, Belgia, Denmark, Swedia dan lain-lain. Tentunya sistem yang diterapkan tidaklah mudah. Akan tetapi pembelajaran yang bisa dipetik yaitu dengan dibentuknya International Council for the Exploration of the Sea (ICES) sebagai pintu keluar masuknya peraturan yang mengatur tentang hak dan kewajiban untuk negara UE. Sehingga pemanfaatan perikanan dan kelautan untuk negara-negara tergabung bisa berimbang lestari. Hal ini merupakan pembelajaran yang besar bagi Indonesia. Andaikan, provinsi-provinsi di Indonesia menerapkan sistem perikanan tangkap dan/atau mempunyai manajemen sumberdaya yang baik dengan satu pintu yang diatur secara nasional dan diterapkan di tingkat regional. Hasil yang bisa diprediksi adalah tidak akan ada kata overfishing, eksploitasi berlebih ataupun kata lain sejenisnya.

Salah satu materi yang disampaikan oleh perwakilan dari Kementerian Ekonomi di Belanda bidang Perikanan, Mrs. Kersbergen yang memaparkan tentang kebijakan terbaru tentang perikanan di Belanda yakni landing obligation yang artinya setiap hasil tangkapan nelayan diwajibkan untuk didaratkan di Tempat Pelalangan Ikan (TPI). Hal ini bertujuan untuk meningkatkan selektifitas dari alat tangkap dan mengurangi angka discard yang berdampak buruk bagi populasi ikan. Kebijakan ini menggunakan sistem poin untuk setiap pelanggaran yang kemudian diakumulasi sampai batas tertentu. Jika nilainya telah melampaui batas maka akan dikenakan sanksi berupa tidak boleh melakukan penangkapan selama beberapa minggu hingga pencabutan lisensi (ijin) melakukan penangkapan. Pembelajaran kedua dari kebijakan perikanan dan kelautan yang diperoleh dari Belanda. Bahwasanya setiap kebijakan yang diambil dapat memberikan hasil yang tolak ukurnya bisa ditentukan dan ditegakkan hukumnya jika dilanggar.

featured

Figure 1. Mendengarkan dan menerjemahkan paparan dari perwakilan kementerian ekonomi (sub:perikanan) belanda

Kegiatan berlanjut dengan kunjungan ke Institute for Marine Resources and Ecosystem Studies (IMARES) yang terletak di Ijmuiden, salah satu pelabuhan tempat pendaratan ikan di Belanda. Ijmuiden terletak segaris lurus dengan Amsterdam atau Schipol Airport. Kapal-kapal telah berjejer dan berada dalam antrian untuk mendaratkan ikan hasil tangkapan. Alat tangkap yang digunakan oleh nelayan adalah pulse trawl, trawl (alat tangkap yang beroperasi di dasar laut yang dapat berdampak buruk terhadap dasar laut karena alat tangkap ini mengeruk dasar) dengan kombinasi teknologi berupa kejutan listrik rendah dan inovasi bentuk sayap yang dimodifikasi seperti sayap pesawat terbang sehingga mempu meminimalkan efek negatif. Pelajaran penting yang bisa dicerna yaitu bahwa setiap kebijakan yang diambil dalam dunia perikanan dan kelautan didasarkan pada permasalahan atau fakta dilapangan. Hasil dikeluarkannya kebijakan tersebut ditinjau pulalah keefektifannya baik untuk lingkungan atau masyarakat dalam hal ini adalah nelayan.

Tingkat efektifan yang ditinjau akan mengeluarkan berupa hasil kajian ilmiah yang selanjutnya dibawa kemeja bundar dalam pertemuan antara negara UE oleh ICES dalam pengambilan kebijakan berikutnya. Patut ditiru bahwa saran yang diberikan adalah saran yang berdasarkan fakta hasil kajian yang telah dilakukan baik dari umur ikan (tinjauan dari otolith), jumlah stok (data hasil tangkapan, survey pasar dan keterlibatan informasi dari nelayan). Perlu digarisbawahi pula sebelum memberikan saran bahwa dilakukannya validasi terhadap data yang atau cross-visiting antar negara terlibat.

Bersambung … The last part

Leave a Reply